Forum Anak Medan

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Medan Sumatera Utara Aceh Nasional Indonesia Musik Lagu Film download upload foto gambar info loker lowongan kerja di Medan

Navigation

Affiliates

free forum

Navigation


    Pengacara: Testimoni Antasari demi nama baik

    Admin
    Admin
    Admin


    Posts : 38
    Points : 28625
    Reputation : 0
    Join date : 03.08.09

    Pengacara: Testimoni Antasari demi nama baik Empty Pengacara: Testimoni Antasari demi nama baik

    Post  Admin Fri Aug 07, 2009 4:10 am

    sumber: INILAH

    JAKARTA - Dugaan suap dua pimpinan KPK dan staf yang termuat dalam testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dianggap sebagai pembersihan nama baiknya.

    Menurut pengacara Antasari Azhar Juniver Girsang, pemberian informasi kepada Antasari untuk menjaga nama baik mantan jaksa itu. "Hal itu terkait dengan keputusan Antasari yang terus mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan suap dan pengadaan alat radio yang melibatkan PT Masaro," ujar Girsang di Jakarta, tadi siang.

    Juniver mengatakan, pertanyaan Antasari itu tidak mendapat respon dari bawahannya. "Dari bawah tidak melaksanakan dengan baik," tuturnya.

    Dirut PT Masaro, Anggoro Wijoyo heran mengetahui kasusnya tetap berjalan. Padahal dia merasa sudah memberikan uang kepada oknum KPK. "Kemudian Anggoro bilang kepada orangnya, gimana ini, kita sudah beri semua, sudah keluar uang, kenapa pak Antasari masih keras?" beber Juniver.

    Setelah itu, orang suruhan Anggoro menemui Antasari untuk mempertanyakan kenapa kasus Masaro tetap akan dilanjutkan. Padahal Anggoro telah memberikan uang kepada KPK, termasuk untuk Antasari.

    Menurut Juniver, Antasari terkejut dan menyatakan dirinya tidak pernah menerima pemberian. Setelah terjadi pembicaraan, orang suruhan Anggoro bersedia menjelaskan duduk perkaranya, sekaligus untuk menjaga nama baik Antasari.

    Juniver membenarkan jika testimoni yang beredar selama ini adalah tulisan tangan mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu. "Testimoni itu dibuat dan ditandatangani oleh Pak Antasari karena pihak penyidik (polisi) menemukan rekaman di laptop beliau," kata Juniver.

    Dalam testimoninya Antasari menuliskan, "Suatu ketika saya mendapat informasi dari seseorang, bahwa demi menjaga nama baik saya, dia ingin menyampaikan info bahwa kasus Masaro telah 'diselesaikan' oleh oknum KPK dengan PT Masaro."

    Testimoni empat halaman itu ditulis tangan oleh Antasari sendiri. Pada bagian akhir testimoni itu tertera nama dan tanda tangan Antasari, tertanggal 16 Mei 2009.

    Testimoni diawali dengan pernyataan tim KPK yang menemukan sejumlah dokumen ketika melakukan penggeledahan kasus dugaan suap pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Kasus tersebut dengan tersangka mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf E. Faisal.

    Beberapa temuan terlihat ada blangko kosong dengan logo Departemen Kehutanan. selain itu ditemukan stempel dinas kehutanan se-Indonesia. Antasari mendapatkan informasi tersebut dari gelar perkara.

    Kemudian, sejumlah dokumen tersebut dilampirkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusuf E. Faisal, meski belum ada kaitannya. Hal itu disebabkan penggeledahan di PT Masaro Radiokom itu dilakukan untuk kasus Yusuf E. Faisal.

    Rencananya, menurut Antasari, tim KPK akan melakukan penyelidikan tersendiri terkait temuan di PT Masaro. "Dalam perkembangan, sebagai Ketua KPK saya minta laporan kemajuan penyelidikan, tidak mendapatkan jawaban pasti, karena sedang meneliti SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) se-Indonesia," tulis Antasari pada lembar kedua testimoni tersebut.

    Kemudian, Antasari mengaku mendapat informasi suap terhadap pimpinan KPK untuk 'menyelesaikan' kasus Masaro. Setelah menyatakan terkejut, Antasari menuliskan pemberi informasi sanggup memberi kesempatan kepada dirinya jika ia ingin mendapat testimoni dari pihak PT Masaro.

    "Karena pemilik PT Masaro, sdr. Anggoro berada di Singapura maka saya yang mendatangi untuk mendapat kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder)," tulis Antasari.

    Antasari merasa terkejut mendengar kesaksian Anggoro. Namun, Anggoro tidak bisa menjelaskan proses penyerahan secara rinci, karena Anggoro menyuruh orang bernama Toni dan Ari untuk melakukan penyerahan uang.

    "Ketika berada di Malang, saya bertemu dengan sdr. Ari di Hotel Tugu," tulis Antasari.

    Dalam pertemuan itu, Ari menjelaskan proses penyerahan uang. Namun, Antasari memberi catatan dalam tanda kurung bahwa bagian itu tidak terekam. "Sdr. Ari menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan di Jakarta beberapa kali dengan berbeda tempat kepada pimpinan KPK (dua orang)," ungkap Antasari.

    "Belakangan pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap-2 kepada salah satu pimpinan," ungkap Antasari menambahkan.

    Paragraf terakhir dalam kesaksian tersebut menyebutkan, Antasari siap bersaksi seperti apa yang tertulis dalam testimoni itu.

    Sedangklan para Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, M. Jasin, dan Bibit Samad Rianto membantah menerima suap seperti yang dituduhkan Antasari dalam konferensi persnya Kamis 6 Agustus kemarin. Mereka menyatakan, testimoni Antasari tentang dugaan suap terhadap pimpinan KPK itu tidak bisa dijadikan bukti hukum. Meski ada bukti tertulis dan rekaman.

    Chandra M. Hamzah menyatakan, informasi yang diperoleh Antasari dari Anggoro itu termasuk dalam kategori testimonio de audito atau keterangan yang diperoleh dari orang lain. Pasal 185 KUHAP menyatakan, keterangan seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti.

      Waktu sekarang Sun May 19, 2024 11:21 am